Hukum Pidana Khusus adalah hukum yang ditetapkan pada orang-orang khusus saja dan hanya berhubungan
dengan perbuatan-perbuatan khusus juga.
¢Ciri-ciri Pidana Khusus
1.Menyangkut dengan orang-orang khusus
2.Menyangkut dengan perbuatan-perbuatan khusus
3.Adanya penyimpangan khusus
4.Sanksi pidana dapat ditetapkan secara kumulatif (bersamaan)
Tindak Pidana Narkotika:
Di atur pada UU Narkotika no 22 tahun 1997 jo. UU no
35 tahun 2009
sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa atau mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan kedalam
golongan-golongan sebagaimana yang terlampir dalam undang-undang.
Prekursor
Narkotika tidak termasuk kedalam golongan narkotika yang tercantum pada
Lampiran UU 35/2009, pasal 1(2): “Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan
pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang
dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini”
Dan
selengkapnya pengaturan mengenai Prekursor Narkotika di atur pada pasal 48 UU
tersebut di atas.
KEKHUSUSAN DARI SEGI MATERIIL UU
NARKOTIKA
ØAda ancaman
pidana penjara minimum dan denda minimum dalam pasalnya
ØPutusan
pidana denda akibat tidak dapat dibayar oleh pelaku tindak pidana narkotika,
digantikan dengan kurungan pengganti denda
ØPidana pokok
yaitu pidana penjara dan pidana denda yang bisa dijatuhkan secara kumulatif
(bersamaan) dalam beberapa pasal
ØPelaku
percobaan dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tertentu di
ancam dengan pidana yang sama sesuai dengan ketentuan dalam pasal-pasal
tersebut (tertera dalam pasal 132)
ØAncaman pidana terhadap
tindak pidana yang dilakukan secara terorganisasi yang dilakukan oleh
korporasi, ancaman pidananya lebih berat.
ØAda pemberatan pidana
terhadap pelaku yang melakukan perbuatan tertentu dan membujuk anak yang belum
cukup umur untuk melakukan tindak pidana narkotika.
ØAda ketentuan khusus
yang mengatur tentang residivis.
0 comments:
Post a Comment